hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Senin, 29 Juni 2015

PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

     Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.

     Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.

1.      Konsep Awal

Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dai beberapa konsep dasar:
1.      Netralitas Pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
2.      Ekuitas Pajak adalah bahwa wajib pajak yang mengahadapi situasi yang mirip dan serupa tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplemntasikan konsep ini.
3.      Pemajakan terhadap Sumber laba dari luar negeri

Bebrapa negara seperti prancis, kosta rka, hongkong penama afrika selatan, swiss dan dan venezuala menrapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negeri yang labanya dihasilkan di luar wilayah negara tersebut. Sedangkan kebanyakan negara ( seperti austraia, brazil, cina, republik ceko, jerman, jepang, meksiko, belanda, inggris dan amerika serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan megenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanp melihat wilayah negara.
3.      Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan idak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagi berikut :
Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba setelah pajak penghasilan luar negeri.
4.      Perencanaan pajak dalam perusahaan multinasional

Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban oajak erusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
1.      Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
2.      Perubahan hukum pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.

5.      Variabel- variabel dalam penentuan harga transfer

Harga tranfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel seperti pajak, tarif kompetisi lalu inflasi, nilai mata uang, pembatasan atas tranfer dana, risiko politik dan kepentingan sekutu usaha petungan sangat memperumit keputuasan penentuan harga transfer.
6.      Faktor Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
1.      Metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
2.      Metode penentuan harga jual kembali
3.      Metode penentuan harga biaya plus
4.      Metode penilaian harga lainnya

7.      Faktor tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penenuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan,baik eksternal maupun internal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.
8.      Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunkan untuk melindungi operasi yang sedang erjalan dari pengaruh kempetisi luar negeri yang semakin meningkat pada pasar setempat atau paar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.

9.      Faktor evalausi kinerja
Kebijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap peilaku manajemen dan seing kalai merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
1.      Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting keseimbangan (trade-offs) dalam strategi penentuan harga transfer.tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan perspeltif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.
     1.      Metodologi penentuan harga transfer
   Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasat ekstrnal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingakt internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
     2.      Prisnip Wajar
   Jenis perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahannya berada dalam kendali yang sama serta berbagai sumer dan tujuan yang sama. Kebutuhan untuk memngumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti perusahaan multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara anak perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.

 sumber :
 https://dannysulistiyano11.wordpress.com/2014/06/26/bab-11-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
https://prast19.wordpress.com/2014/06/25/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar