Harga transfer sering juga disebut
intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional pricing atau
internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan
bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa
motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga
transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain
menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
1. Konsep Awal
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dai beberapa konsep dasar:
1. Netralitas Pajak adalah bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
2. Ekuitas Pajak adalah bahwa wajib
pajak yang mengahadapi situasi yang mirip dan serupa tetapi terhadap
ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplemntasikan konsep ini.
3. Pemajakan terhadap Sumber laba dari
luar negeri
Bebrapa
negara seperti prancis, kosta rka, hongkong penama afrika selatan, swiss dan
dan venezuala menrapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak
terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negeri yang labanya dihasilkan di
luar wilayah negara tersebut. Sedangkan kebanyakan negara ( seperti austraia,
brazil, cina, republik ceko, jerman, jepang, meksiko, belanda, inggris dan
amerika serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan megenakan pajak terhadap
laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanp melihat
wilayah negara.
3. Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak
dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan
idak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan
sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan
domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk
perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang
dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini
berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya
termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak
itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak
penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagi
berikut :
Pembayaran
deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan
laba setelah pajak penghasilan luar negeri.
4. Perencanaan pajak dalam perusahaan
multinasional
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas peurahsaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas
geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban oajak erusahaan
secara keseluruhan.
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengendalikan strategi usaha.
2. Perubahan hukum pajak ecara konstan
membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5. Variabel- variabel dalam penentuan
harga transfer
Harga
tranfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang
terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya
harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit biaya oleh unit
lainnya. Transaksi lintas negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap
sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang
untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah
variabel seperti pajak, tarif kompetisi lalu inflasi, nilai mata uang,
pembatasan atas tranfer dana, risiko politik dan kepentingan sekutu usaha
petungan sangat memperumit keputuasan penentuan harga transfer.
6. Faktor Pajak
Harga
transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak
berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan
yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat
diterima adalah :
1. Metode penentuan harga tidak
terkontrol yang sebanding
2. Metode penentuan harga jual kembali
3. Metode penentuan harga biaya plus
4. Metode penilaian harga lainnya
7. Faktor tarif
Tarif yang
dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penenuan harga
transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang
diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan
manfaat tambahan,baik eksternal maupun internal. Tarif pajak tinggi yang
dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih
rendah.
8. Demikian juga halnya, harga transfer
yang lebih rendah dapat digunkan untuk melindungi operasi yang sedang erjalan
dari pengaruh kempetisi luar negeri yang semakin meningkat pada pasar setempat
atau paar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan
terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk
alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.
9. Faktor evalausi kinerja
Kebijakan
harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap peilaku manajemen
dan seing kalai merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
1. Kontribusi Akuntansi
Para akuntan
manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting keseimbangan
(trade-offs) dalam strategi penentuan harga transfer.tantangan yang dihadapi
adalah mempertahankan perspeltif global pada saat melakukan pemetaan manfaat
dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.
1. Metodologi penentuan harga transfer
Dalam suatu
dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah
besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan.
Namun demikian, jarang sekali terdapat pasat ekstrnal yang kompetitif untuk
produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut.
Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingakt internasional, karena
konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
2. Prisnip Wajar
Jenis
perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahannya
berada dalam kendali yang sama serta berbagai sumer dan tujuan yang sama.
Kebutuhan untuk memngumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti
perusahaan multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara
anak perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.
sumber :
https://dannysulistiyano11.wordpress.com/2014/06/26/bab-11-penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
https://prast19.wordpress.com/2014/06/25/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar