hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Rabu, 23 November 2011

Bisnis Franchising

BERBISNIS FRANCHISING
                 



SITI YULIANI
26211834





KATA PENGANTAR

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh”

            Segala puji bagi ALLAH SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang dan shalawat serta salam kepada RASULULLAH SAW karena berkat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini,yang betemakan “bisnis secara francishing”,yang dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
                Bisnis francishing adalah bisnis sudah lama di pergunakan di berbagai negara maju ataupun di negara berkembang,maka dari itu saya akan memberikan informasi seputar tentang bissnis francishing.
                Saya sadari bahwa penulisan dalam makalah yang saya buat ini masih terdapat kesalahn dan jauh dari kesempurnaan,maka dari itu kritik dan saran saya harapkan untuk dapat memperbaiki makalah ini dan makalah selanjutnya.


Terimakasih


                                                                                                Depok,21Novermber2011


                                                                                                         Penulis             



BAB 1
PENDAHULUAN

Ø  Latar Belakang

            franchising adalah usaha yang termasuk banyak diminati oleh masyarakat,sistem franchising ini  berkembang pesat baik di negara maju ataupun di negara-negara berkembang seperti Indonesia.franchising di Indonesia dikenal dengan sebutan “waralaba” yang artinya  menurut “Asosiasi Franchise Indonesia” adalah suatu sistem penindustrian barang atau jasa kepada pelanggan akhir,dimana pemilik merk(franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merk,nama,sistem,prosedur dan cara-cara telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu,(wikipedia indonesia).
                Usaha franchising ini termasuk usaha yang dapat menghasilkan keuntungan,walaupun sebenarnya usaha yang mendapat keuntungan adalah usaha yang di jalani dengan kerja keras dan kesungguhan.Awalnya franchisisng atau waralaba ini diperkenalkan pada tahun 1850-an oleh “Isaac Singer” yaitu seorang pembuat mesin jahit,ia yang memperkenalkan format bisnis ranchising atau waralaba ini di Amerika Serikat,lalu di ikuti oleh para franchisee lain yang lebih sukses dari pada dirinya.kalau di  Indonesia sistem franchising ini dikenal pada tahun 1950-an yaitu dengan munculnya deler motor melalui pembelian lisensi.
                ada beberapa ketentuan,ketetapan yang didasari oleh hukum yang harus di penuhi oleh seorang franchisee untuk dapat berbisnis franchising tersebut,maka dari itu bisnis ini  termasuk bisnis yang aman sekaligus menguntungkan,namun ada beberapa masalah yang mungkin akan dihadapi oleh para pembisnis franchising.

Ø  Rumusan Masalah

                Ada beberapa masalah yang akan di bahas pada makalah kali ini yaitu:
1.       Apa Pengertian dan sejarah franchise?
2.       Apa keuntungan yang di dapat pada saat menjadi franchisee ?
3.       Apa syarat atau mendaftar menjadi franchisee ?
4.       Apa sanksi yang melanggar ketentuan franchising?
5.       Apakah ada permasalahn permasalahn dalam franchising?

Ø  Tujuan

                   Ada beberapa tujuan mengetahui franchising
1.       Mengetahui lebih jauh franchisinng serta sejarahnya.
2.       Mengetahui keuntungan menjadi seorang franchisee.
3.       Mengetahui bagaimana menjadi seorang franchisee.
4.       Mengetahui ketentuan ketentuan yang harus di perhatikan dalam franchising ini.


BAB II
PEMBAHASAN

Ø  Pengertian Franchising

            Beberapa pengertian mengenai franchising :
                Menurut   PH Colli dalam law dictionary mendefinisikan franchise sebagai license to trade using a brand name and paying a royalty  for it “ dan franchising sebagai” act of selling a license to trade as a franchise.dalm definisi tersebut menekankan pada pentingnya peran nama dagang dalam pemberian waralaba dengan imbalan royalty.
                Menurut peraturan pemerintah RI No 16 tahun 1997 tanggal 18 juni 1997 tentang waralaba dikatan bahwa: Waralaba adalah perikatan dimana salh satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa (pasal 1 angka1).
                Ada beberapa pengertian yang harus diketahui yaitu :
                Franchisor atau pemberi waralaba/franchising adalah perusahaan atau seseorang yang memberikan hak kepada pihak lain untuk dapat memanfaatkanaya atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual  atau ciri khas yang dimilikinya.
                Franchisee atau penerima waralaba adalah perusahaan atau seseorang yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak tersebut atas kekayaan intelektual atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
                Waralaba sudah mulai sejak trahun 200 SM.pada tahun 1863 perusahaan mesin jahit Singer di Amerika mulai merintis jaringan warlaba guna mendistribusikan mesin jahit yang di produksinya.Selanjutnya coca cola menjual waralaba pembotolan pertamanya tahun 1899.lalu diikuti beberapa pengusaha lainya dan berkembang higga saat ini.

Ø  Beberapa Keuntungan yang diDapat

                Walaupun tidak ada jaminan yang pasti setelah bebisnis franchising,namun ada beberapa keuntungan yang dapat di peroleh jika membeli franchising atau berbisnis franchisisng,yaitu:
 -Mendapatkan pelatihan gratis
- Mendapat  bantuan jika mengalami kesulitan dalam berbisnis
- Mendapat keuntungan karena di bawah naungan perusahaan yang telah mapan
- Didampingi saat memilih tempat atu lokasi bisnis
- Ketentuan bisnis atau prosedur yang sudah ditetapkan
- Demikian keuntungan yang dapat diperoleh,jadi kita tidak perlu repot berbisnis dari awal.

Ø  Beberapa Syarat atau Ketentuan yang Harus Dipersiapkan

            Saat ingin mendaftar perjanjian franchisee ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi,yaitu :
·         Fotokopi legalitas usaha atau keterangan usaha
·         Fotokopi perjanjian waralaba
·         Fotokopi propektus atau keterangan mengenai kegetian baru perusahaan atau organisasi yang disbar luaskan kepada kelompok tertentu seperi iklan untuk penawaran franchising.
·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik atau pengurus perusahaan
                Setelah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut maka seorang franchising akan di berikaan STPW.
                STPW merupakan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dan merupakan suatu bukti pendaftaran propektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada orang yang akan menjadi franchisee.pemberi franchisor (waralaba) harus mendaftarkan prospektus penawaran waralaba,kalau penerimanaya (franchisee) wajib mendaftarkan perjanjian untuk mendapatkan STPW tersebut.
                Sebenarnya STPW sudah dijelaskan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No.31 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2007 dan masa berlakunya selam lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.STPW ini sangat penting karna STPW ini digunakan sebagai bukti bahwa usaha tersebut merupakan usaha franchising atau waralaba.

Ø  Beberapa Peraturan Hukum yang di Miliki Franchising

            Di Indonesia franchising memiliki perlindungan hukum yang  berisi sanksi bagi pelanggar yang melanggar peraturan tersebut.salah satu perlindungan hukum franchising di Indonesia,yaitu
Terdapat dalam PP No.42 Tahun 2007 pasal 16 (1) disebutkan bahwa “
                “Menteri,Gubernur,BUPATI/WALIkota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanki administrasi bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8,10 dan 11.
                Dan beberapa sanksi yang akan di terimah oleh pelanggar tersebut yaitu :
·         Peringatan tertulis
·         Denda
·         Pencabuutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Ø  Beberapa Permasalahan yang Mungkin Terjadi

                Setiap berbisnis pasti mengalami kendala atau masalah,baik masalah kecil yang dapat di selesaikan dengan baik atau masalah besar yang dapat menggagalkan uasaha tersebut.misalnya franchisee membeli bahan-bahan dari tempat lain,memutuskan kerjasama dengan Franchisor sebelum perjanjian berakhir,dan menjual usahanya dengan pihak lain.
                Ini terjadi mungkin karena kurang adanya komunikasi antara franchisor dan franchise dan kurang adanya pengawasan atau  support dari  franchisor.


BAB III
PENUTUP


Ø  Kesimpulan

            Berdasarkan keterangan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa franchising adalah sebuah usaha yang yang memeiliki banyak keuntungan namun ada beberapa yang harus diperhatikan untuk mendapatkan keuntungan tersebut atau untuk menjauhi pelanggaran hukum yang alhirnya menjadi kerugian buat kita dan sudah mulai banyak diminati oleh masyarakat di berbagai negara termasuk Indonesia,dan franchising merupakan usaha yang mudah untuk dilakukan namun mempunyai ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar