1.
Jenis Koperasi
Jenis - Jenis koperasi Menurut PP 60/1959
ü Koperasi Desa
ü Koperasi Pertanian
ü Koperasi Peternakan
ü Koperasi Perikanan
ü Koperasi kerajinan/industry
ü Koperasi konsumsi
Jenis - jenis koperasi Menurut teori klasik
ü Koperasi Pemakaian
ü Koperasi Penghasilan atau koperasi produksi
ü Kopersai Simpan Pinjam
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12
/ 1967
Penjenisan koperasi didasarkan padda
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota – anggotanya.
Dengan
maksud efisiensi dan ketertiban,guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia,dan
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi menurut PP No. 60 Tahun 1959
terdapat 4 bentuk
ü Koperasi
Primer
ü Koperasi
Pusat
ü Koperasi
Gabungan
ü Koperasi
Induk
Bentuk
koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah,yaitu :
ü Di
tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
ü Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
ü Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
ü Si
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Bentuk
koperasi primer dan koperasi sekunder
ü Koperasi
Primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
ü Koperasi
sekunder adalah koperasi yang anggotanya adalah organisasi koperasi atau koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar