1.
Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi Menurut para Ahli
Menurut
Paul Hubert Casselman yang terdapat
dalam bukunya yang berjudul “ The Cooperative Movement and Some of its
Problems” yang menyatakan bahwa “ Cooperations is an economic system with
social content” yang artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan berlandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Menurut
stoner manajemen dan perangakat organisasi adalah suatu proses
perencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan uasah-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur perangkat yaitu anggota, pengurus,manajer,karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangakan
menurut UU No 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi adalah rapat anggota,pengurus,pengawas.
2.
Rapat Anggota
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota.
Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
3.
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari
gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan
rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat
pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi
nasihat
· Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi Simbol
4.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai
kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja,
semangat dan lincah.
- Pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer
tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan
penuh ketekunan.
5.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
6.
Pendekatan Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar