hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Jumat, 28 November 2014

KECURANGAN DALAM AKUNTANSI


Dalam konteks audit atas laporan keuangan, kecurangan didefinisikan sebagai salah satu saji laporan keuangan yang disengaja. Pelaporan keuanga yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan itu.

Tiga kondisi kecurangan yang berasal dari pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva diuraikan dalam SAS 99 (AU 316), yaitu:
1.      Insentif/Tekanan. Manajemen atau pegawai lain merasakan insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan.
            2.      Kesempatan. situasi yang membuka kesempatan bagi manajemn atau pegawai untuk melakukan kecurangan.
            3.      Sikap/Rasionalisasi. Mereka berada dalam lingkungan yang cukup menekan yang membuat mereka merasionalisasi tindakan tidak jujur.

      Untuk membantu manajemen dan dewan direksi dalam upaya memerangi kecurangan, AICPA, bersama dengan beberapa organisasi professional menerbitkan Management Antifraud Program and Controls: Guidance to Help Prevent, Deter and Detect Fraud (Program dan pengendalian anti kecurangan: pedoman untuk membantu mencegah, menghalangi dan mendeteksi kecurangan). Pedoman ini terdiri dari tiga unsure, yaitu:
            1.      Budaya jujur dan etika tinggi
            2.      Tanggung jawab manajemen utnuk mengevaluasi resiko kecurangan
            3.      Pengawasan oleh komite audit

Apabila resiko salah saji yang material akibat kecurangan sudah teridentifikasi, pertama auditor harus membahas temuan tersebut dengan manajemen dan minta pandangan manajemen mengenai potensi kecurangan serta pengendalian yang ada yang dirancang untuk mencegah atau mendeteksi salh saji. Respon auditor terhadap resiko kecurangan meliputi:

              1.      Mengubah pelaksanaan audit secara keseluruhan
              2.      Merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani resiko kecurangan
              3.      Merancang da melaksanakan prosedur utnuk menangani pengabaian pengendalian oleh manajemen.

Sumber:
Arens, A Alvin, Randal J, Elder, Mark S. Beasly. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga


Tugas 1 dan 2 Kode Etik


       1.      Jelaskan mengenai kode etik menurut IAI !
       Jawaban :
  ETIKA (ethics) dapat didefinisikan sebagai rangkaian prinsip atau nilai moral. Kode Perilaku Profesional  AICPA (America Institute of Certified Public Accountant) terdiri dari empat bagian yaitu:

1.    Prinsip
standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis.
2.    Peraturan Perilaku
 standar minimum dari perilaku etis yang dinyatakan sebagaiperaturan spesifik
3.    Interprestasi Peraturan Perilaku.
Interprestasi atas peraturan perilaku oleh Devisi Etika Profesional dar AICPA.
4.    Kaidah Etika
Peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi dan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.

Kode Etik menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) ialah kode etik yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia usaha, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab professional.

Kode Etik yang berlaku di Indonesia yang mengatur anggota IAI secara keseluruhan dan pembagiannya terdiri dari :
1.    Kode Etik Akuntan
Merupakan  kode etik yang mengatur seluruh anggota IAI secara umum.
2.    Kode Etik Kompartemen
Merupakan kode etik yang mengatur masing-masing kompartemen yang terdapat didalam IAI

       2.      Jelaskan mengenai jasa audit secara detail : prinsip dan aturan etika
       Jawaban :
          Jasa Audit dapat disebut sebagai pelayanan untuk mengumpulkan atau mengevaluasi bukti informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi yang didapat atau yang sudah dikumpulkan atau dievaluasi dengan informasi yang sudah ada. Yang dilakukan oleh Auditor yaitu orang yang sudah kompeten dan independen.

           Prinsip Etika Akuntan adalah prinsip yang harus ditaati oleh semua anggota IAI. Sedangkan Aturan Etika adalah mengikat anggota kompartemen yang mensahkan aturan etika tersebut.

            Prinsip Etika Akuntan yang ditetapkan oleh IAI memuat 8 prinsip etika, yaitu:
1.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatanya.
2.  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayangan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukan komitmen atas professional. Profesi akuntan public memegang peran penting di masyarakat, dimana public dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja dll.
3.     Integritas
Itegritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan public dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
4.     Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5.     Kompetensi dan Kehatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.       Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.       Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan

Sumber :
Arens, A Alvin, Randal J, Elder, Mark S. Beasly. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30796/4/Chapter%20II.pdf