Dalam konteks audit atas laporan keuangan,
kecurangan didefinisikan sebagai salah satu saji laporan keuangan yang
disengaja. Pelaporan keuanga yang curang adalah salah saji atau pengabaian
jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai
laporan itu.
Tiga kondisi kecurangan yang berasal dari
pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva diuraikan dalam SAS 99
(AU 316), yaitu:
1. Insentif/Tekanan.
Manajemen atau pegawai lain merasakan insentif atau tekanan untuk melakukan
kecurangan.
2.
Kesempatan. situasi
yang membuka kesempatan bagi manajemn atau pegawai untuk melakukan kecurangan.
3.
Sikap/Rasionalisasi. Mereka berada dalam lingkungan yang cukup
menekan yang membuat mereka merasionalisasi tindakan tidak jujur.
Untuk membantu manajemen dan dewan direksi
dalam upaya memerangi kecurangan, AICPA, bersama dengan beberapa organisasi
professional menerbitkan Management Antifraud Program and Controls: Guidance to
Help Prevent, Deter and Detect Fraud (Program dan pengendalian anti kecurangan:
pedoman untuk membantu mencegah, menghalangi dan mendeteksi kecurangan). Pedoman ini terdiri dari tiga unsure, yaitu:
1.
Budaya
jujur dan etika tinggi
2.
Tanggung
jawab manajemen utnuk mengevaluasi resiko kecurangan
3.
Pengawasan
oleh komite audit
Apabila resiko salah saji yang material akibat
kecurangan sudah teridentifikasi, pertama auditor harus membahas temuan
tersebut dengan manajemen dan minta pandangan manajemen mengenai potensi
kecurangan serta pengendalian yang ada yang dirancang untuk mencegah atau
mendeteksi salh saji. Respon auditor terhadap resiko kecurangan meliputi:
1.
Mengubah
pelaksanaan audit secara keseluruhan
2.
Merancang
dan melaksanakan prosedur audit untuk menangani resiko kecurangan
3.
Merancang
da melaksanakan prosedur utnuk menangani pengabaian pengendalian oleh
manajemen.
Sumber:
Arens, A Alvin, Randal J, Elder, Mark S.
Beasly. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar