1. Jelaskan mengenai kode etik menurut IAI !
Jawaban :
ETIKA (ethics) dapat didefinisikan sebagai rangkaian prinsip
atau nilai moral. Kode Perilaku Profesional
AICPA (America Institute of Certified Public Accountant) terdiri dari
empat bagian yaitu:
1. Prinsip
standar perilaku etis yang ideal yang
dinyatakan dalam istilah filosofis.
2. Peraturan Perilaku
standar
minimum dari perilaku etis yang dinyatakan sebagaiperaturan spesifik
3. Interprestasi Peraturan Perilaku.
Interprestasi
atas peraturan perilaku oleh Devisi Etika Profesional dar AICPA.
4. Kaidah Etika
Peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA
oleh para praktisi dan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Kode Etik menurut
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) ialah kode etik yang dimaksudkan sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan public,
bekerja di lingkungan dunia usaha, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam
pemenuhan tanggung jawab professional.
Kode Etik yang berlaku di Indonesia yang
mengatur anggota IAI secara keseluruhan dan pembagiannya terdiri dari :
1.
Kode Etik
Akuntan
Merupakan kode etik yang mengatur seluruh anggota IAI
secara umum.
2.
Kode Etik
Kompartemen
Merupakan
kode etik yang mengatur masing-masing kompartemen yang terdapat didalam IAI
2. Jelaskan mengenai jasa audit secara detail :
prinsip dan aturan etika
Jawaban :
Jasa Audit dapat
disebut sebagai pelayanan untuk mengumpulkan atau mengevaluasi bukti informasi
untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi yang
didapat atau yang sudah dikumpulkan atau dievaluasi dengan informasi yang sudah
ada. Yang dilakukan oleh Auditor yaitu orang yang sudah kompeten dan
independen.
Prinsip Etika
Akuntan adalah prinsip yang harus ditaati oleh semua anggota IAI. Sedangkan
Aturan Etika adalah mengikat anggota kompartemen yang mensahkan aturan etika
tersebut.
Prinsip Etika
Akuntan yang ditetapkan oleh IAI memuat 8 prinsip etika, yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
professional dalam semua kegiatanya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayangan kepada public, menghormati kepercayaan
public, dan menunjukan komitmen atas professional. Profesi akuntan public
memegang peran penting di masyarakat, dimana public dari profesi akuntan
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja dll.
3. Integritas
Itegritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang
mendasari kepercayaan public dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota.
5. Kompetensi
dan Kehatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan
Sumber :
Arens, A Alvin, Randal J, Elder, Mark S.
Beasly. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30796/4/Chapter%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar