hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Minggu, 04 November 2012

SISA HASIL USAHA


1.    Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa hasil usaha koperasi merupakanpendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan keawiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang  bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan ditetapkan dalam modal dana Rapat cadangan Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.    Informasi Dasar

Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota

     ü  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
     ü  Bagian (persentase) SHU anggota
     ü  Total simpanan seluruh anggota
     ü  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
     ü  Jumlah simpanan per anggota
     ü  Omzet atau volume usaha per anggota
     ü  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
     ü  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah istilah pada Informasi Dasar

    ü  SHU Total adalah vadalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
     ü  Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
    ü  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
    ü  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
    ü  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.


3.    Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata bedasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,tetapi juga bedasrkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan5%.



4.    Prinsip-Prinsip Pembagian SHU


    ü  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    ü  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    ü  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    ü  SHU anggota dibayar secara tunai



5.    Pembagian SHU PerAnggota


SHU per anggota ( SHUA = JUA + JMA )

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Keterangan  :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


SUMBER:

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar