1.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa hasil usaha koperasi
merupakanpendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya,penyusutan dan keawiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan ditetapkan dalam
modal dana Rapat cadangan Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Informasi Dasar
Informasi dasar
dalam perhitungan SHU anggota
ü SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
ü Bagian
(persentase) SHU anggota
ü Total
simpanan seluruh anggota
ü Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
ü Jumlah
simpanan per anggota
ü Omzet
atau volume usaha per anggota
ü Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
ü Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah istilah pada Informasi Dasar
ü SHU
Total adalah vadalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax)
ü Transaksi
Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
ü Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
ü Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
ü Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
3. Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata bedasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi,tetapi juga bedasrkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi.ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan5%.
4. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
ü SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
ü SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
ü Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
ü SHU
anggota dibayar secara tunai
5. Pembagian SHU
PerAnggota
SHU per anggota ( SHUA
= JUA + JMA )
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
SUMBER:
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar