hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Jumat, 26 April 2013

ANALISIS RASIO (ratio analysis)


ANALISIS RASIO (ratio analysis)

                Anlisis rasio menyatakan hubungan di antara pos pos tertentu dari data laporan keuangan.
berikut jenis-jenis rasio dan cara perhitunganya.












      
      1.      Rasio Likuiditas

Kemampuan jangka pendek perusahaan untuk membayara kewajibannya yang telah jatuh tempo dan memenuhi kebutuhan kas yang tak terduga.rasio rasio yang digunakan adalah rasio lancar,rasio cepat,perputaran piutang,dan perputaran piutang.


  ü  Rasio Lancar


         Rasio Lancar       = Aset Lancar :Kewajiban Jangka Pendek
= 1.002.265 : 887.073
= 1,152

  ü  Rasio Cepat


         Rasio Cepat        = ( Aktiva lancr- persediaan ) : Kewajiban Jangka Pendek
                                =  ( 1.022.265 - 600064 ) : 887.073
                                = 0,475
    
  
  ü  Perputaran Piutang
    
   
         Perputaran Piutang         = Penjualan kredit bersih : piutang bersih rata-rata
                                                = 1.825.358 : ( ( 236.465 + 308.314 ) : 2 )
                                                = 6,701


      2.      Rasio Solvabilitas

          Mengukur kemampuan perusahaan untuk bertahan selama periode waktu yang panjang.


  ü  Rasio Utang pada Total Aset


          Utang terhadap Total Aset           = Total Utang : Total Aset
                                                                = 1.003.049 : 1.383.840
                                                                = 0,7248

  ü  Rasio Hutang Terhadap Ekuitas


     Rasio Hutang Terhadap Ekuitas          = Total Hutang : Ekuitas Pemegang Saham
                                                                                = 1003049 : 380791
                                                                                = 2,364


       3.      Rasio Rentabilitas


Rasio ini disebut juga sebagai Ratio Profitabilitas yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan, profitabilitas suatu perusahaan mewujudkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.


  ü  Gross Profit Margin ( Margin Laba Kotor)
 
          Gross Profit Margin         = Laba kotor : Penjualan Bersih
                                        = 347.720 : 127.192
                                        = 2,733

  
  ü  Net Profit Margin (Margin Laba Bersih)


          Net Profit Margin             = Laba Setelah Pajak : Penjualan Bersih
                                        = 49.522 : 127.192
                                        = 0,389

    
  ü  Earning Power of Total investment

 
           Earning Power of Total investment          =  Laba Sebelum Pajak : Total aktiva
                                                            = 74.431 : 1.383.840
                                                      = 0,053



                Masih banyak lagi rasio yang dapat digunakan. Ada bebrapa perhitungan yang tidak dapat dihitung,karna data yang di cari tidak terdapat. Guru saya mengatakan,jika data tidak terdapat untuk di hitung maka tidak perlu dimasukan atau di hitung,karena kita tidak boleh mengira-ngira atau membuat-buat data yang tidak terdapat pada laporan.

               


      Sumber :


          dan

          buku Accounting Principle 

Minggu, 14 April 2013

PASAR MODAL




Apa sih pasar modal itu ?
Pasar modal adalah  kegiatan atau bisnis yang berhubungan dengan penawaran umum (go public) dan perdagangan efek (surat berharga).
Berminat untuk gabung dan berinvestasi di pasar modal?
tapi,cari tahu dulu ya all about capital market_nya,biar ga keserimpet di tengah jalan ^^

v  Undang-Undang untuk pasar modal

No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

   v  Para Pelaku di Passar Modal

Orang yang terlibat dan bergabung di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi,pelaku tersebut antara lain:

       ·         Emiten

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Berikut tujuan para emiten yang sudah tercantum dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) :

  ü  Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.

  ü  Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.

  ü  Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

       ·         Investor

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :

  ü  Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.

  ü  Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.

  ü  Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.


       ·         Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.


       ·         Penjamin emisi (underwriter).

Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.


        ·         Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)

Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:

  ü  Memberikan informasi tentang emiten
  
  ü  Melakukan penjualan efek kepada investor

  ü  Perdagangan efek (dealer)

Berfungsi sebagai:

  ü  Pedagang dalam jual beli efek

  ü  Sebagai perantara dalam jual beli efek
  
  ü  Penanggung (guarantor)

Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.


        ·         Wali amanat (trustee)

Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:

  ü  Menilai kekayaan emiten

  ü  Menganalisis kemampuan emiten
  
  ü  Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten

  ü  Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten

  ü  Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi

  ü  Bertindak sebagai agen pembayaran


        ·         Perusahaan surat berharga (securities company)

Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain:

  ü  Sebagai pedagang efek
  ü  Penjamin emisi
  ü  Perantara perdagangan efek
  ü  Pengelola dana


        ·         Perusahaan pengelola dana (investment company)

Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.


         ·         Kantor administrasi efek.

Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

  ü  Membantu emiten dalam rangka emisi

  ü  Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor

  ü  Membantu menyusun daftar pemegang saham

  ü  Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham

  ü  Membuat laporan-laporan yang diperlukan


   v  Fungsi dari Pasar Modal

Fungsi dari pasar modal adalah sebagai berikut :

  ü  Sebagai sarana penambah modal bagi usaha.
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal.

  ü  Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Sehingga dapat meratakan pendapatan kita.

  ü  Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.

  ü  Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.

  ü  Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.

  ü  Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.


    v  Manfaat Pasar Modal

Dipasar modal manfaat yang dapat di berikan untuk para emiten sebagai berikut :

  ü  jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.

  ü  dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.

  ü  tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.

  ü  solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.
  
  ü  ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.

Dipasar modal manfaat yang dapat di berikan untuk paran investor sebagai berikut :

  ü  nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain. 

  ü  memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi


   v  Keuntungan dari Pasar Modal

      1.      Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.

      2.      Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.

      3.      Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.


   v  Risiko dari Pasar Modal

Ternyata ada juga resikonya di pasar modal,berikut resiko yang dapat kita dapat di pasar modal.

  ü  Risiko daya beli 
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil  pendapatan akan lebih kecil. 

  ü  Risiko bisnis.
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.

  ü  Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan  nilai saham cenderung turun.
  
  ü  Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan.


   v  Kelemahan Pasar Modal

Yaah,ternyata pasar modal memiliki kelemahan juga,berikut kelemahan dari pasar modal  :

     1.      Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya. 

     2.      Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.

     3.      Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.



Demikian informasi tentang Pasar Modal yang bisa saya rangkum,untuk lebih jelasnya tanya kan pada pakarnya yang sudah berpengalaman di dunia Pasar Modal.



sumber:

Rabu, 10 April 2013

ASURANSI






ASURANSI ???

kalian pasti tahu apa itu asuransi,karna di Negara Indonesia banyak lembaga yang mengatasnamakan  asuransi.Anda atau orang tua anda pasti pernah di tawarkan untuk ikut asuransi.Asuransi adalah suatu system atau bisnis untuk melindungi hak seseorang  atau sebagai perlindungan financial (ganti rugi secara financial) untk jiwa,kesehatan,pendidikan dan lain sebagainya pada situasi yang tak terduga,yang dibayarkan secara teratur dalam jangka waktu yang telah ditentukan.berikut keterangan dari ASURANSI.

·         Tujuan Asuransi

Setiap sesuatu di dirikan atau dibuat pasti ada tujuan kenapa itu dibuat,nah tujuan dari asuransi adalah

ü  Tujuan ganti rugi. Ganti rugi diberikan oleh penanggung kepada tertanggung, apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan sehinga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.

ü  Tujuan tertanggung. Untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya. Dan untuk mendorog keberaniannya menggiatkan usaha yang lebih besar dengan risiko yang besar pula karena resiko yang lebih besar diambil alih oleh penanggung.

ü  Tujuan Penanggung. Tujuan Khusus, meringankan risiko yang dihaapi oleh para nasabahnya atau para tertanggung dengan mengambil alih risiko yang dihadapinya. Menciptakan rasa tentram dikalangan nasabahnya sehingga lebih berani menggiatkan usaha yang lebih besar. Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa dan Negara.


      ·         Dasar – Dasar Hukum Asuransi

apa si dasar hukum dari asuransi ? dasar asuransi pada  Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Dan pada UU No.2 tahun, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.


      ·         Peraturran atau Ketentuan Bagi Perusahaan Asuransi

                Peraturan yang wajib dan harus di patuhi oleh pegawai,direksi  di perusahaan asuransi.
ü Pertama direksi tidak boleh mempunyai pekerjaan rangkap di perusahaan lain kecuali dia menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris di perusahaan asuransi Indonesia atau luar negeri lain.

ü  Kedua Perusahaan asuransi tidak boleh mengangkat anggota direksi dari pegawai atau penjabat aktif di lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian seperti Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lemabag Keuangan).

ü  Ketiga Tidak diperbolehkan mengangkat direksi dari orang yang sudah pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas syariah atau komisaris dari perusahaan yang bermasalah, terkena sanksi dan pailit.

ü  Keempat Hanya diwajibkan memiliki 2 orang direksi.

ü  Dan yang terakhir Direksi-direksi perusahaan harus tinggal atau berdomisili di Indonesia.


      ·         Kelebihan dan Kekurangan dari Asuransi

Keuntungan yang kita dapatkan dari asuransi :

      1.  Memindahkan Resiko seseorang ataupun perusahaan dapat memindahkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi yang relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.

      2.  Belajar disiplin karna kita diwajibkan menyisihkan dana untuk membayar premi, hal ini sangat menguntungkan terutama untuk mereka yang kurang disiplin.

      3. Mampu memberikan dana dengan segera,Misalkan kita sakit dan perlu biaya berobat yang cukup besar, dan saat itu kita tidak memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak perlu khawatir kalau memiliki asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian atau seluruh biaya pengobatan akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda. Tentunya ini tergantung perjanjian yang tertera dalam polis asuransinya.

      4. Dapat berfungsi sebagai tabungan Manfaat ini biasanya ada pada asuransi jiwa seumur hidup. Sederhananya, premi yang Anda bayarkan akan kita terima kembali kalau-kalau kita membatalkan polis atau asuransi sudah jatuh tempo.

      5.  Bisa dikombinasikan dengan investasi Saat ini ada produk gabungan antara asuransi dan reksadana yang terkenal dengan nama unit link. Singkatnya, dengan pada produk unit link, sebagian premi yang kita bayarkan akan dialokasikan untuk investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi. Mengenai perbandingan investasi-asuransi, biasanya tergantung keputusan pemegang polis.

Dan kerugian yang mungkin kita dapatkan :

1. Premi kita akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi habis.

2. Lingkup Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya. Selain itu, asuransi hanya akan membayar bila kita mengalami kerugian akibat kejadian yang tercantum pada polis. Bila kita membeli asuransi kebakaran, tentunya kita tidak akan mendapat santunan bila rumah kita rusak karena gempa bumi.



      ·         Macam – Macam Asuransi

Asuransi dapat dibagi menjadi 2 katogori,yaitu:

1. Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah manusia dan yang ditanggungkan adalah kehidupan seorang manusia.

2. Asuransi Umum (General Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

     ü  Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa Konvensional terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1.Whole Life Insurance
adalah asuransi yang preminya sangat wajar dan memberikan proteksi sampai 99 tahun serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas waktu yang Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah meskipun masa pembayaran preminya sudah habis.

2.Term Life Insurance 

adalah asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang dibayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung.

3.Endowment Insurance 

adalah asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini membentuk nilai tunai dengan unsur investasi. Secara umum, preminya lebih mahal ketimbang Term Life Insurance namun manfaatnya bisa kita pilih sesuai kebutuhan, misalnya Asuransi Pendidikan atau Asuransi Dana Pensiun.


     ü  Asuransi Umum

Asuransi Umum terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1.Marine Cargo Insurance 

adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas barang yang dikirim dari suatu kota ke kota lain di suatu negara atau antar negara. Risiko yang dijamin berupa kecelakaan dan kebakaran atas kendaraan pengangkut, kecurian, dan pembajakan selama dalam perjalanan.

2.Property Insurance
adalah asuransi yang menjamin berbagai aset yang umumnya tidak bergerak, seperti bangunan, mesin-mesin dan bahan baku produksi, serta barang dagangan. Risiko yang dijamin berupa kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, dan berbagai musibah lainnya.

3.Motor Insurance
adalah asuransi yang melindungi kendaraan (mobil dan sepeda motor) terhadap kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.

4.Engineering Insurance
adalah asuransi yang memberi perlindungan atas pekerjaan konstruksi, pemasangan instalasi rangkaian mesin, mesin-mesin yang telah terpasang serta peralatan elektronik dan boiler.

5.Marine Hull & Aviation Insurance

 adalah asuransi yang memberikan jaminan atas rangka kapal laut dan udara akibar kecelakaan atau kebakaran.

6.Liability Insurance
adalah asuransi yang menjamin kerugian atas gugatan pihak ketiga akibat kesalahan dan/atau kelalaian dan/atau cacat produk dan/atau tindakan profesional.

7.Miscellaneous Insurance 


adalah berbagai asuransi yang tidak termasuk dalam jenis Asuransi Umum sebelumnya, misalnya asuransi uang, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi golf, dan lain sebagainya.

Itulah keterangan dari asuransi.jadi,asuransi adalah lembaga atau perusahaan atau bisnis yang didirikan untuk perlindungan perlidungan tertentu,dengan membayar premi setiap waktu yang sudah di tentukan sebelumnya.sehingga pada saat-saat tertentu dapat digunakan sesuai dengan yang diasuransikan sebelum batas penggunaan asuransi.



Sumber :