ASURANSI ???
kalian pasti
tahu apa itu asuransi,karna di Negara Indonesia banyak lembaga yang
mengatasnamakan asuransi.Anda atau orang
tua anda pasti pernah di tawarkan untuk ikut asuransi.Asuransi adalah suatu
system atau bisnis untuk melindungi hak seseorang atau sebagai perlindungan financial (ganti
rugi secara financial) untk jiwa,kesehatan,pendidikan dan lain sebagainya pada
situasi yang tak terduga,yang dibayarkan secara teratur dalam jangka waktu yang
telah ditentukan.berikut keterangan dari ASURANSI.
·
Tujuan
Asuransi
Setiap sesuatu di dirikan atau dibuat
pasti ada tujuan kenapa itu dibuat,nah tujuan dari asuransi adalah
ü Tujuan ganti rugi. Ganti rugi
diberikan oleh penanggung kepada tertanggung, apabila tertanggung menderita
kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan
tertanggung dari kebangkrutan sehinga ia masih mampu berdiri seperti sebelum
menderita kerugian.
ü Tujuan tertanggung. Untuk
memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya
atas harta miliknya. Dan untuk mendorog keberaniannya menggiatkan usaha yang
lebih besar dengan risiko yang besar pula karena resiko yang lebih besar
diambil alih oleh penanggung.
ü Tujuan Penanggung. Tujuan
Khusus, meringankan risiko yang dihaapi oleh para nasabahnya atau para
tertanggung dengan mengambil alih risiko yang dihadapinya. Menciptakan rasa
tentram dikalangan nasabahnya sehingga lebih berani menggiatkan usaha yang
lebih besar. Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi
sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan
untuk membiayai pembangunan bangsa dan Negara.
·
Dasar – Dasar Hukum Asuransi
apa
si dasar hukum dari asuransi ? dasar asuransi pada Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan
adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya
akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Dan
pada UU No.2 tahun, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
·
Peraturran
atau Ketentuan Bagi Perusahaan Asuransi
Peraturan
yang wajib dan harus di patuhi oleh pegawai,direksi di perusahaan asuransi.
ü
Pertama direksi tidak boleh mempunyai pekerjaan
rangkap di perusahaan lain kecuali dia menjabat sebagai salah satu anggota
Dewan Komisaris di perusahaan asuransi Indonesia atau luar negeri lain.
ü
Kedua Perusahaan asuransi tidak boleh mengangkat
anggota direksi dari pegawai atau penjabat aktif di lembaga pembina dan
pengawas usaha perasuransian seperti Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lemabag Keuangan).
ü
Ketiga Tidak diperbolehkan mengangkat direksi
dari orang yang sudah pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas syariah
atau komisaris dari perusahaan yang bermasalah, terkena sanksi dan pailit.
ü
Keempat Hanya diwajibkan memiliki 2 orang
direksi.
ü
Dan yang terakhir Direksi-direksi perusahaan
harus tinggal atau berdomisili di Indonesia.
·
Kelebihan
dan Kekurangan dari Asuransi
Keuntungan yang kita dapatkan dari asuransi :
1. Memindahkan Resiko seseorang ataupun perusahaan
dapat memindahkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi yang
relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.
2. Belajar disiplin karna kita diwajibkan
menyisihkan dana untuk membayar premi, hal ini sangat menguntungkan terutama
untuk mereka yang kurang disiplin.
3. Mampu memberikan dana dengan segera,Misalkan
kita sakit dan perlu biaya berobat yang cukup besar, dan saat itu kita tidak
memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak perlu khawatir kalau memiliki
asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian atau seluruh biaya pengobatan
akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda. Tentunya ini tergantung perjanjian
yang tertera dalam polis asuransinya.
4. Dapat berfungsi sebagai tabungan Manfaat ini
biasanya ada pada asuransi jiwa seumur hidup. Sederhananya, premi yang Anda
bayarkan akan kita terima kembali kalau-kalau kita membatalkan polis atau
asuransi sudah jatuh tempo.
5. Bisa dikombinasikan dengan investasi Saat ini
ada produk gabungan antara asuransi dan reksadana yang terkenal dengan nama
unit link. Singkatnya, dengan pada produk unit link, sebagian premi yang kita
bayarkan akan dialokasikan untuk investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi.
Mengenai perbandingan investasi-asuransi, biasanya tergantung keputusan
pemegang polis.
Dan kerugian yang mungkin kita dapatkan :
1. Premi
kita akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi habis.
2. Lingkup
Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan
asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai
ekonomisnya. Selain itu, asuransi hanya akan membayar bila kita mengalami
kerugian akibat kejadian yang tercantum pada polis. Bila kita membeli asuransi
kebakaran, tentunya kita tidak akan mendapat santunan bila rumah kita rusak
karena gempa bumi.
·
Macam – Macam Asuransi
Asuransi dapat dibagi menjadi 2 katogori,yaitu:
1. Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah manusia dan yang ditanggungkan
adalah kehidupan seorang manusia.
2. Asuransi Umum (General
Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah harta benda (aset),
baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
ü
Asuransi
Jiwa
Asuransi Jiwa Konvensional terdiri dari beberapa jenis,
yaitu:
1.Whole Life Insurance
adalah asuransi yang preminya
sangat wajar dan memberikan proteksi sampai 99 tahun serta menghasilkan nilai
tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas
waktu yang Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk ini adalah nilai
tunai yang terbentuk akan terus bertambah meskipun masa pembayaran preminya
sudah habis.
2.Term Life Insurance
adalah asuransi murni yang tidak
membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang dibayar harus
diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung.
3.Endowment Insurance
adalah asuransi yang memberikan
manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal
pertanggungan. Asuransi ini membentuk nilai tunai dengan unsur investasi.
Secara umum, preminya lebih mahal ketimbang Term Life Insurance namun
manfaatnya bisa kita pilih sesuai kebutuhan, misalnya Asuransi Pendidikan atau
Asuransi Dana Pensiun.
ü
Asuransi
Umum
Asuransi Umum terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1.Marine Cargo Insurance
adalah asuransi yang memberikan
perlindungan atas barang yang dikirim dari suatu kota ke kota lain di suatu
negara atau antar negara. Risiko yang dijamin berupa kecelakaan dan kebakaran
atas kendaraan pengangkut, kecurian, dan pembajakan selama dalam perjalanan.
2.Property Insurance
adalah asuransi yang menjamin
berbagai aset yang umumnya tidak bergerak, seperti bangunan, mesin-mesin dan
bahan baku produksi, serta barang dagangan. Risiko yang dijamin berupa
kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, dan berbagai musibah lainnya.
3.Motor Insurance
adalah asuransi yang melindungi
kendaraan (mobil dan sepeda motor) terhadap kecelakaan, kebakaran, dan
pencurian.
4.Engineering Insurance
adalah asuransi yang memberi
perlindungan atas pekerjaan konstruksi, pemasangan instalasi rangkaian mesin,
mesin-mesin yang telah terpasang serta peralatan elektronik dan boiler.
5.Marine Hull & Aviation
Insurance
adalah asuransi yang memberikan jaminan atas
rangka kapal laut dan udara akibar kecelakaan atau kebakaran.
6.Liability Insurance
adalah asuransi yang menjamin
kerugian atas gugatan pihak ketiga akibat kesalahan dan/atau kelalaian dan/atau
cacat produk dan/atau tindakan profesional.
7.Miscellaneous Insurance
adalah berbagai asuransi yang tidak
termasuk dalam jenis Asuransi Umum sebelumnya, misalnya asuransi uang, asuransi
perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi golf, dan lain sebagainya.
Itulah keterangan dari
asuransi.jadi,asuransi adalah lembaga atau perusahaan atau bisnis yang
didirikan untuk perlindungan perlidungan tertentu,dengan membayar premi setiap
waktu yang sudah di tentukan sebelumnya.sehingga pada saat-saat tertentu dapat
digunakan sesuai dengan yang diasuransikan sebelum batas penggunaan asuransi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar