hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Rabu, 10 April 2013

ASURANSI






ASURANSI ???

kalian pasti tahu apa itu asuransi,karna di Negara Indonesia banyak lembaga yang mengatasnamakan  asuransi.Anda atau orang tua anda pasti pernah di tawarkan untuk ikut asuransi.Asuransi adalah suatu system atau bisnis untuk melindungi hak seseorang  atau sebagai perlindungan financial (ganti rugi secara financial) untk jiwa,kesehatan,pendidikan dan lain sebagainya pada situasi yang tak terduga,yang dibayarkan secara teratur dalam jangka waktu yang telah ditentukan.berikut keterangan dari ASURANSI.

·         Tujuan Asuransi

Setiap sesuatu di dirikan atau dibuat pasti ada tujuan kenapa itu dibuat,nah tujuan dari asuransi adalah

ü  Tujuan ganti rugi. Ganti rugi diberikan oleh penanggung kepada tertanggung, apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan sehinga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.

ü  Tujuan tertanggung. Untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya. Dan untuk mendorog keberaniannya menggiatkan usaha yang lebih besar dengan risiko yang besar pula karena resiko yang lebih besar diambil alih oleh penanggung.

ü  Tujuan Penanggung. Tujuan Khusus, meringankan risiko yang dihaapi oleh para nasabahnya atau para tertanggung dengan mengambil alih risiko yang dihadapinya. Menciptakan rasa tentram dikalangan nasabahnya sehingga lebih berani menggiatkan usaha yang lebih besar. Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa dan Negara.


      ·         Dasar – Dasar Hukum Asuransi

apa si dasar hukum dari asuransi ? dasar asuransi pada  Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Dan pada UU No.2 tahun, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.


      ·         Peraturran atau Ketentuan Bagi Perusahaan Asuransi

                Peraturan yang wajib dan harus di patuhi oleh pegawai,direksi  di perusahaan asuransi.
ü Pertama direksi tidak boleh mempunyai pekerjaan rangkap di perusahaan lain kecuali dia menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris di perusahaan asuransi Indonesia atau luar negeri lain.

ü  Kedua Perusahaan asuransi tidak boleh mengangkat anggota direksi dari pegawai atau penjabat aktif di lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian seperti Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lemabag Keuangan).

ü  Ketiga Tidak diperbolehkan mengangkat direksi dari orang yang sudah pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas syariah atau komisaris dari perusahaan yang bermasalah, terkena sanksi dan pailit.

ü  Keempat Hanya diwajibkan memiliki 2 orang direksi.

ü  Dan yang terakhir Direksi-direksi perusahaan harus tinggal atau berdomisili di Indonesia.


      ·         Kelebihan dan Kekurangan dari Asuransi

Keuntungan yang kita dapatkan dari asuransi :

      1.  Memindahkan Resiko seseorang ataupun perusahaan dapat memindahkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi yang relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.

      2.  Belajar disiplin karna kita diwajibkan menyisihkan dana untuk membayar premi, hal ini sangat menguntungkan terutama untuk mereka yang kurang disiplin.

      3. Mampu memberikan dana dengan segera,Misalkan kita sakit dan perlu biaya berobat yang cukup besar, dan saat itu kita tidak memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak perlu khawatir kalau memiliki asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian atau seluruh biaya pengobatan akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda. Tentunya ini tergantung perjanjian yang tertera dalam polis asuransinya.

      4. Dapat berfungsi sebagai tabungan Manfaat ini biasanya ada pada asuransi jiwa seumur hidup. Sederhananya, premi yang Anda bayarkan akan kita terima kembali kalau-kalau kita membatalkan polis atau asuransi sudah jatuh tempo.

      5.  Bisa dikombinasikan dengan investasi Saat ini ada produk gabungan antara asuransi dan reksadana yang terkenal dengan nama unit link. Singkatnya, dengan pada produk unit link, sebagian premi yang kita bayarkan akan dialokasikan untuk investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi. Mengenai perbandingan investasi-asuransi, biasanya tergantung keputusan pemegang polis.

Dan kerugian yang mungkin kita dapatkan :

1. Premi kita akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi habis.

2. Lingkup Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya. Selain itu, asuransi hanya akan membayar bila kita mengalami kerugian akibat kejadian yang tercantum pada polis. Bila kita membeli asuransi kebakaran, tentunya kita tidak akan mendapat santunan bila rumah kita rusak karena gempa bumi.



      ·         Macam – Macam Asuransi

Asuransi dapat dibagi menjadi 2 katogori,yaitu:

1. Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah manusia dan yang ditanggungkan adalah kehidupan seorang manusia.

2. Asuransi Umum (General Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

     ü  Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa Konvensional terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1.Whole Life Insurance
adalah asuransi yang preminya sangat wajar dan memberikan proteksi sampai 99 tahun serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas waktu yang Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah meskipun masa pembayaran preminya sudah habis.

2.Term Life Insurance 

adalah asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang dibayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung.

3.Endowment Insurance 

adalah asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini membentuk nilai tunai dengan unsur investasi. Secara umum, preminya lebih mahal ketimbang Term Life Insurance namun manfaatnya bisa kita pilih sesuai kebutuhan, misalnya Asuransi Pendidikan atau Asuransi Dana Pensiun.


     ü  Asuransi Umum

Asuransi Umum terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1.Marine Cargo Insurance 

adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas barang yang dikirim dari suatu kota ke kota lain di suatu negara atau antar negara. Risiko yang dijamin berupa kecelakaan dan kebakaran atas kendaraan pengangkut, kecurian, dan pembajakan selama dalam perjalanan.

2.Property Insurance
adalah asuransi yang menjamin berbagai aset yang umumnya tidak bergerak, seperti bangunan, mesin-mesin dan bahan baku produksi, serta barang dagangan. Risiko yang dijamin berupa kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, dan berbagai musibah lainnya.

3.Motor Insurance
adalah asuransi yang melindungi kendaraan (mobil dan sepeda motor) terhadap kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.

4.Engineering Insurance
adalah asuransi yang memberi perlindungan atas pekerjaan konstruksi, pemasangan instalasi rangkaian mesin, mesin-mesin yang telah terpasang serta peralatan elektronik dan boiler.

5.Marine Hull & Aviation Insurance

 adalah asuransi yang memberikan jaminan atas rangka kapal laut dan udara akibar kecelakaan atau kebakaran.

6.Liability Insurance
adalah asuransi yang menjamin kerugian atas gugatan pihak ketiga akibat kesalahan dan/atau kelalaian dan/atau cacat produk dan/atau tindakan profesional.

7.Miscellaneous Insurance 


adalah berbagai asuransi yang tidak termasuk dalam jenis Asuransi Umum sebelumnya, misalnya asuransi uang, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi golf, dan lain sebagainya.

Itulah keterangan dari asuransi.jadi,asuransi adalah lembaga atau perusahaan atau bisnis yang didirikan untuk perlindungan perlidungan tertentu,dengan membayar premi setiap waktu yang sudah di tentukan sebelumnya.sehingga pada saat-saat tertentu dapat digunakan sesuai dengan yang diasuransikan sebelum batas penggunaan asuransi.



Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar