hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Sabtu, 10 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


1.   Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Menurut para Ahli

Menurut Paul Hubert Casselman  yang terdapat dalam bukunya yang berjudul “ The Cooperative Movement and Some of its Problems” yang menyatakan bahwa “ Cooperations is an economic system with social content” yang artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut stoner manajemen dan perangakat organisasi adalah suatu proses perencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan uasah-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu anggota, pengurus,manajer,karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Sedangakan menurut UU No 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi adalah rapat anggota,pengurus,pengawas.


         2.   Rapat Anggota

Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


         3.   Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

       ·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
       ·   Pemberi nasihat
       ·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
       ·   Penjaga berkesinambungannya organisasi Simbol


         4.   Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan
penuh ketekunan.


         5.   Manajer

 Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


        6.   Pendekatan Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Sumber:

Minggu, 04 November 2012

SISA HASIL USAHA


1.    Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa hasil usaha koperasi merupakanpendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan keawiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang  bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan ditetapkan dalam modal dana Rapat cadangan Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.    Informasi Dasar

Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota

     ü  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
     ü  Bagian (persentase) SHU anggota
     ü  Total simpanan seluruh anggota
     ü  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
     ü  Jumlah simpanan per anggota
     ü  Omzet atau volume usaha per anggota
     ü  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
     ü  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah istilah pada Informasi Dasar

    ü  SHU Total adalah vadalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
     ü  Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
    ü  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
    ü  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
    ü  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.


3.    Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata bedasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,tetapi juga bedasrkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan5%.



4.    Prinsip-Prinsip Pembagian SHU


    ü  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    ü  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    ü  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    ü  SHU anggota dibayar secara tunai



5.    Pembagian SHU PerAnggota


SHU per anggota ( SHUA = JUA + JMA )

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Keterangan  :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


SUMBER:

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Minggu, 28 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



      1.    Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-jenis Badan Usaha yaitu :

- Koperasi
- BUMN
- Perjan
- Perum
- Persero
- BUMS (Badan Usaha Milik Negara)


      2.   Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi Sebagai Badan Usaha harus tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku yaitu berdasarkan UU No.25 thun 1992.Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasinya dan usahanya dan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa maka dari itu diperlukan system usaha seperti keuangan.

Tujuan perusahaan koperasi yaitu berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented,landasan operasi didasarkan pada pelayanan (service at a cost) dan memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.


      3.   Tujuan dan Nilai

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

    Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
- Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi


       4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan Perusahaan Koperasi atau prioritas utama badan usaha koperasi yang berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented dan berlandasan operasionalnya didasarkan pada pelayanan ( servive at a cost ),berbeda dengan badan usaha lain yaitu memajukan kesejahteraan anggotanya dibandingkan mengejar keuntungan sesuai UU No.25 1992.


      5.   Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan nilai perusahaan namun mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.berikut beberapa kritik dari teori tersebut :
        ·  Maximization of sales atau memaksimumkan penjualan.Diperkenalkan oleh William Banmolb
        ·  Maximization of management utility atau memaksimumkan penggunaan menejemen.Diperkenalkan oleh Oliver Williamson.
        ·  Satisfying  behavior atau memuaskan sesuatu dengan berusaha keras.Diperkenalkan oleh Herbert Simon.


      6.   Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba di sebut sisa hasil usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

   ü  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
   ü  Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
   ü  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,Skala ekonomi,Kepemilikan hak paten,Pembatasan dari pemerintah.


      7.   Fungsi Laba

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.karna tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggotanya,jika anggota tersebut makmur maka usaha koperasi tersebut terbilang sukses atau berhasil dijalankan.


      8.   Kegiatan Usaha Koperasi

Untuk mencapai tujuan,koperasi memiliki Key success factors dalam kegiatannya yaitu

ü  Status dan motif anggota koperasi
ü  Bidang usaha (bisnis)
ü  Permodalan Koperasi
ü  Manajemen Koperasi
ü  Organisasi Koperasi
ü  Sisa Hasil Usaha ( SHU )


   v  Status dan Motif Anggota

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

    Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

    Kriteria minimal anggota koperasi tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi,memiliki pola income reguler yang pasti.

   v  Permodalan Koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Menurut UU 25/992 pasal 41 Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal Sendiri yaitu simpanan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan,donasi atau dana hibah.

Modal Pinjaman yaitu bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya,bank dan lembaga keuangan lainya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainya dan sumber lainnya yang sah.


Sumber :


Kamis, 25 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


     1.     BENTUK ORGANISASI

     ·        Menurut Hanel

  Bentuk organisasi yaitu suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

   Sub system koperassi terdiri dari :
  
- Individu yaitu pemilik dan konsumen akhir
- Pengusaha peroranga atau kelompok ( pemasok atau supplier)
- Bada usaha yang melayani usaha dan masyarakat


     ·        Menurut Ropke

  Yaitu identifikasi cirri khusus

- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama seperti kelompok koperasi
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi seperti swadaya kelompok koperasi
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota seeperti perusahaan koperasi
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya seperti penyediaan barang dan jasa

  Sub sistem koperasinya terdiri dari :

- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi


     ·        Menurut di Indonesia

  Bentuknya seperti rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas.Rapat anggota seperti wadah aanggota untuk mengambil keputusan.

Pemegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas :

- Penetapan anggaran dasar
- Kebijakan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana kerja,Rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,pendirian dan peleburan


     2.     Hirarki Tnggung Jawab

     ·        Pengurus

Tugas pengurus yaitu :

- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja,budget dan belanja koperasi
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintance daftar anggota dan pengurus

     ·        Wewenang

- Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

     ·        Pengawas

  Yaitu Perangkat organisasi  yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi 

Menurut UU 25 th 1992 pasal 39 :

Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijkan dan pengelolaan koperasi dan berwenang meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

     ·        Pengelola

  Seperti karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional,hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,diangkat dan di berhentikan oleh pengurus.


     3.     Pola Manajemen

- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola


     ·        Rapat anggota

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22,yaitu :

    1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
    2. Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam angagaran Dasar.

Dalam Rapat Anggota menetapkan juga :

- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan

Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.

- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.


     ·        Pengurus

  Di atur dalam Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “bahwa Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.

Sedangkan Tugas Pengurus yaitu :

- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.


     ·        Pengawas

  Diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pengawas bertugas :

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Dan Pengawas berwenang :

a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.


      ·        Pengelola

  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.


Sumber :