1.
BENTUK ORGANISASI
·
Menurut Hanel
Bentuk organisasi yaitu suatu system ekonomi
atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub system koperassi terdiri dari :
- Individu yaitu pemilik dan konsumen akhir
- Pengusaha peroranga atau kelompok ( pemasok
atau supplier)
- Bada usaha yang melayani usaha dan
masyarakat
·
Menurut Ropke
Yaitu identifikasi cirri khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama seperti kelompok koperasi
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi seperti swadaya kelompok koperasi
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota seeperti perusahaan koperasi
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya seperti penyediaan barang dan jasa
Sub sistem koperasinya terdiri dari :
- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi
·
Menurut di Indonesia
Bentuknya seperti rapat
anggota,pengurus,pengelola dan pengawas.Rapat anggota seperti wadah aanggota
untuk mengambil keputusan.
Pemegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas :
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijakan umum (manajemen,organisasi &
usaha koperasi)
- Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian
pengurus
- Rencana kerja,Rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Rencana kerja,Rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,pendirian dan peleburan
2.
Hirarki Tnggung Jawab
·
Pengurus
Tugas pengurus yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja,budget dan
belanja koperasi
- Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
- Maintance daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam dan luar
pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas
Yaitu Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Menurut UU 25 th 1992 pasal 39 :
Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijkan dan pengelolaan koperasi dan berwenang meneliti catatan yang ada dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengelola
Seperti karyawan atau pegawai yang diberikan
kuasa dan wewenang pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan
professional,hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,diangkat dan di
berhentikan oleh pengurus.
3.
Pola Manajemen
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola
·
Rapat
anggota
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22,yaitu
:
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota dihadiri oelh anggota
yang pelaksanaannya
diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan juga :
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah
Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus, badan
Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan
laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
·
Pengurus
Di atur dalam Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun
1992 menyebutkan “bahwa Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Sedangkan Tugas Pengurus yaitu :
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
·
Pengawas
Diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25
Tahun 1992
Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Dan Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
c. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
c. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
·
Pengelola
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka
yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara
efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan /
pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus
dalam
menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus
secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi
pegawai.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar