hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Kamis, 25 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


     1.     BENTUK ORGANISASI

     ·        Menurut Hanel

  Bentuk organisasi yaitu suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

   Sub system koperassi terdiri dari :
  
- Individu yaitu pemilik dan konsumen akhir
- Pengusaha peroranga atau kelompok ( pemasok atau supplier)
- Bada usaha yang melayani usaha dan masyarakat


     ·        Menurut Ropke

  Yaitu identifikasi cirri khusus

- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama seperti kelompok koperasi
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi seperti swadaya kelompok koperasi
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota seeperti perusahaan koperasi
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya seperti penyediaan barang dan jasa

  Sub sistem koperasinya terdiri dari :

- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi


     ·        Menurut di Indonesia

  Bentuknya seperti rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas.Rapat anggota seperti wadah aanggota untuk mengambil keputusan.

Pemegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas :

- Penetapan anggaran dasar
- Kebijakan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana kerja,Rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,pendirian dan peleburan


     2.     Hirarki Tnggung Jawab

     ·        Pengurus

Tugas pengurus yaitu :

- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja,budget dan belanja koperasi
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintance daftar anggota dan pengurus

     ·        Wewenang

- Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

     ·        Pengawas

  Yaitu Perangkat organisasi  yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi 

Menurut UU 25 th 1992 pasal 39 :

Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijkan dan pengelolaan koperasi dan berwenang meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

     ·        Pengelola

  Seperti karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional,hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,diangkat dan di berhentikan oleh pengurus.


     3.     Pola Manajemen

- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola


     ·        Rapat anggota

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22,yaitu :

    1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
    2. Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam angagaran Dasar.

Dalam Rapat Anggota menetapkan juga :

- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan

Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.

- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.


     ·        Pengurus

  Di atur dalam Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “bahwa Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.

Sedangkan Tugas Pengurus yaitu :

- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.


     ·        Pengawas

  Diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pengawas bertugas :

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Dan Pengawas berwenang :

a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.


      ·        Pengelola

  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar