1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis Badan Usaha yaitu :
- Koperasi
- BUMN
- Perjan
- Perum
- Persero
- BUMS (Badan Usaha Milik Negara)
- BUMN
- Perjan
- Perum
- Persero
- BUMS (Badan Usaha Milik Negara)
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi Sebagai Badan Usaha harus
tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku yaitu berdasarkan UU No.25
thun 1992.Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasinya dan
usahanya dan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa maka dari itu
diperlukan system usaha seperti keuangan.
Tujuan perusahaan koperasi yaitu
berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented,landasan operasi
didasarkan pada pelayanan (service at a cost) dan memajukan kesejahteraan
anggota adalah prioritas utama.
3. Tujuan dan Nilai
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan
keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi
organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan
misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
- Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
4.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Perusahaan Koperasi atau
prioritas utama badan usaha koperasi yang berorientasi pada profit oriented dan
benefit oriented dan berlandasan operasionalnya didasarkan pada pelayanan (
servive at a cost ),berbeda dengan badan usaha lain yaitu memajukan
kesejahteraan anggotanya dibandingkan mengejar keuntungan sesuai UU No.25
1992.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan
nilai perusahaan namun mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.berikut
beberapa kritik dari teori tersebut :
· Maximization of sales atau memaksimumkan
penjualan.Diperkenalkan oleh William Banmolb
· Maximization of management utility atau
memaksimumkan penggunaan menejemen.Diperkenalkan oleh Oliver Williamson.
· Satisfying
behavior atau memuaskan sesuatu dengan berusaha keras.Diperkenalkan oleh
Herbert Simon.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba di
sebut sisa hasil usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
ü Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,keuntungan
ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
ü Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jangka panjang (long run
equilibrium).
ü Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh
melalui : Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,Skala ekonomi,Kepemilikan
hak paten,Pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.karna tujuan utama koperasi
adalah mensejahterakan anggotanya,jika anggota tersebut makmur maka usaha
koperasi tersebut terbilang sukses atau berhasil dijalankan.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Untuk mencapai tujuan,koperasi
memiliki Key success factors dalam kegiatannya yaitu
ü Status dan motif
anggota koperasi
ü Bidang usaha
(bisnis)
ü Permodalan
Koperasi
ü Manajemen
Koperasi
ü Organisasi
Koperasi
ü Sisa Hasil Usaha
( SHU )
v Status dan Motif
Anggota
Anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik
(owner) dan sebagai pemakai (users).
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi,memiliki pola
income reguler yang pasti.
v Permodalan Koperasi
Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Menurut UU 25/992 pasal 41 Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Sendiri yaitu simpanan pokok
anggota,simpanan wajib,dana cadangan,donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman yaitu bersumber dari
anggota,koperasi lain dan atau anggotanya,bank dan lembaga keuangan
lainya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainya dan sumber lainnya yang sah.
Sumber :