·
KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja
sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa
berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan
dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
·
PENGERTIAN
KOPERASI
ü
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
ü
Definisi menurut Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
ü
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative
union is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
ü
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
ü
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .
·
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
·
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
v
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Terdiri atas :
ü
Keanggotaan bersifat sukarela
ü
Keanggotaan terbuka
ü
Pengembangan anggota
ü
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
ü
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
ü
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü
Perkumpulan dengan sukarela
ü
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
v
PRINSIP ROCHDALE
Terdiri dari beberapa perinsip,yaitu :
ü
Pengawasan secara demokratis
ü
Keanggotaan yang terbuka
ü
Bunga atas modal dibatasi
ü
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
ü
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
v
PRINSIP RAIFFEISEN
terdiri dari :
ü
Swadaya
ü
Daerah kerja terbatas
ü
SHU untuk cadangan
ü
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü
Usaha hanya kepada anggota
ü
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
v
PRINSIP HERMAN SCHULZE
Terdiri dari :
ü
Swadaya
ü
Daerah kerja tak terbatas
ü
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
ü
Tanggung jawab anggota terbatas
ü
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
ü Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
v
PRINSIP ICA
Terdiri dari :
ü
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
ü
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
ü
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
ü
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
ü
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
v
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO.
12/1967
Terdiri dari :
ü
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
ü
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
ü
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
ü
Adanya pembatasan bunga atas modal
ü
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
ü
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
v
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Terdiri dari :
ü
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
ü
Kemandirian
ü
Pendidikan perkoperasian
ü
Kerjasama antar koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar