hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Sabtu, 13 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


       ·         KOPERASI

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

       ·         PENGERTIAN KOPERASI

   ü  Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

   ü  Definisi menurut Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

   ü  Definisi menurut P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

   ü  Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

   ü  Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .


       ·         TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


       ·         PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

   v  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

Terdiri atas :

ü  Keanggotaan bersifat sukarela
ü  Keanggotaan terbuka
ü  Pengembangan anggota
ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
ü  Perkumpulan dengan sukarela
ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan


   v  PRINSIP ROCHDALE

Terdiri dari beberapa perinsip,yaitu :

   ü  Pengawasan secara demokratis
   ü  Keanggotaan yang terbuka
   ü  Bunga atas modal dibatasi
   ü  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
   ü  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   ü  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
   ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota


   v  PRINSIP RAIFFEISEN

terdiri dari :

   ü  Swadaya
   ü  Daerah kerja terbatas
   ü  SHU untuk cadangan
   ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
   ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
   ü  Usaha hanya kepada anggota
   ü  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


   v  PRINSIP HERMAN SCHULZE

Terdiri dari :

   ü  Swadaya
   ü  Daerah kerja tak terbatas
   ü  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
   ü  Tanggung jawab anggota terbatas
   ü  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
   ü Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


   v  PRINSIP ICA

Terdiri dari :

   ü  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
   ü  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   ü  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
   ü  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
   ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
   ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


   v  PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

Terdiri dari :

   ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
   ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
   ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
   ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
   ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
   ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
   ü  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


   v  PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

Terdiri dari :

   ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
   ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
   ü  Kemandirian
   ü  Pendidikan perkoperasian
   ü  Kerjasama antar koperasi

 Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar