hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Sabtu, 10 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


1.   Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Menurut para Ahli

Menurut Paul Hubert Casselman  yang terdapat dalam bukunya yang berjudul “ The Cooperative Movement and Some of its Problems” yang menyatakan bahwa “ Cooperations is an economic system with social content” yang artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut stoner manajemen dan perangakat organisasi adalah suatu proses perencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan uasah-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu anggota, pengurus,manajer,karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Sedangakan menurut UU No 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi adalah rapat anggota,pengurus,pengawas.


         2.   Rapat Anggota

Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


         3.   Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

       ·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
       ·   Pemberi nasihat
       ·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
       ·   Penjaga berkesinambungannya organisasi Simbol


         4.   Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan
penuh ketekunan.


         5.   Manajer

 Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


        6.   Pendekatan Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Sumber:

Minggu, 04 November 2012

SISA HASIL USAHA


1.    Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa hasil usaha koperasi merupakanpendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan keawiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang  bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan ditetapkan dalam modal dana Rapat cadangan Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.    Informasi Dasar

Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota

     ü  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
     ü  Bagian (persentase) SHU anggota
     ü  Total simpanan seluruh anggota
     ü  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
     ü  Jumlah simpanan per anggota
     ü  Omzet atau volume usaha per anggota
     ü  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
     ü  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah istilah pada Informasi Dasar

    ü  SHU Total adalah vadalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
     ü  Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
    ü  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
    ü  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
    ü  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.


3.    Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata bedasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,tetapi juga bedasrkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan5%.



4.    Prinsip-Prinsip Pembagian SHU


    ü  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    ü  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    ü  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    ü  SHU anggota dibayar secara tunai



5.    Pembagian SHU PerAnggota


SHU per anggota ( SHUA = JUA + JMA )

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Keterangan  :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


SUMBER:

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt