hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Senin, 21 Januari 2013

PERMODALAN KOPERASI



     1.   Pengertian Modal Koperasi

Modal koperasi merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

– Modal jangka panjang

– Modal jangka pendek


      2.   Sumber Modal Koperasi

   v  SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

Simpanan Pokok yaitu  simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.

Simpanan Wajib yaitu simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.

Simpanan Sukarela yaitu  simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman


   v  SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) yaitu modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. 

Modal pinjaman ( debt capital) yaitu modal yang  bersumber dari anggota, koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


      3.   Distribusi Cadangan Koperasi 

Cadangan kopersi menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:uQaaOvkYNx4J:ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi+&hl=en&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESigB1RGMW04BldCtFhj9NV-u9GRICCcU-lx44mzM-Cd8wmG2obX6HaBg6lFcyNR0QyLYuYV58IaKWbim30ZiqxP7Tq4leLgXHpQ0n8j8laD59E6VsdBt2Gr2X_pK8LVvJlATZ6U&sig=AHIEtbRx5PQ9FPMAhL8MUvNbCs1IVtaNdw

Jumat, 11 Januari 2013

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



     1.     Jenis Koperasi

Jenis - Jenis koperasi Menurut PP 60/1959

  ü  Koperasi Desa
  ü  Koperasi Pertanian
  ü  Koperasi Peternakan
  ü  Koperasi Perikanan
  ü  Koperasi kerajinan/industry
  ü  Koperasi konsumsi

Jenis - jenis koperasi Menurut teori klasik

  ü  Koperasi Pemakaian
  ü  Koperasi Penghasilan atau koperasi produksi
  ü  Kopersai Simpan Pinjam

     2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

Penjenisan koperasi didasarkan padda kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.

      Dengan maksud efisiensi dan ketertiban,guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia,dan di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


     3.     Bentuk Koperasi

Bentuk koperasi menurut PP No. 60 Tahun 1959 terdapat 4 bentuk

  ü  Koperasi Primer
  ü  Koperasi Pusat
  ü  Koperasi Gabungan
  ü  Koperasi Induk

Bentuk koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah,yaitu :


  ü Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
  ü Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  ü Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  ü Si ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Bentuk koperasi primer dan koperasi sekunder

  ü Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. 

  ü Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya adalah organisasi koperasi atau koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer