hii...

Get Gifs at CodemySpace.com

Minggu, 28 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



      1.    Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-jenis Badan Usaha yaitu :

- Koperasi
- BUMN
- Perjan
- Perum
- Persero
- BUMS (Badan Usaha Milik Negara)


      2.   Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi Sebagai Badan Usaha harus tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku yaitu berdasarkan UU No.25 thun 1992.Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasinya dan usahanya dan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa maka dari itu diperlukan system usaha seperti keuangan.

Tujuan perusahaan koperasi yaitu berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented,landasan operasi didasarkan pada pelayanan (service at a cost) dan memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.


      3.   Tujuan dan Nilai

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

    Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
- Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi


       4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan Perusahaan Koperasi atau prioritas utama badan usaha koperasi yang berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented dan berlandasan operasionalnya didasarkan pada pelayanan ( servive at a cost ),berbeda dengan badan usaha lain yaitu memajukan kesejahteraan anggotanya dibandingkan mengejar keuntungan sesuai UU No.25 1992.


      5.   Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan nilai perusahaan namun mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.berikut beberapa kritik dari teori tersebut :
        ·  Maximization of sales atau memaksimumkan penjualan.Diperkenalkan oleh William Banmolb
        ·  Maximization of management utility atau memaksimumkan penggunaan menejemen.Diperkenalkan oleh Oliver Williamson.
        ·  Satisfying  behavior atau memuaskan sesuatu dengan berusaha keras.Diperkenalkan oleh Herbert Simon.


      6.   Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba di sebut sisa hasil usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

   ü  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
   ü  Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
   ü  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,Skala ekonomi,Kepemilikan hak paten,Pembatasan dari pemerintah.


      7.   Fungsi Laba

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.karna tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggotanya,jika anggota tersebut makmur maka usaha koperasi tersebut terbilang sukses atau berhasil dijalankan.


      8.   Kegiatan Usaha Koperasi

Untuk mencapai tujuan,koperasi memiliki Key success factors dalam kegiatannya yaitu

ü  Status dan motif anggota koperasi
ü  Bidang usaha (bisnis)
ü  Permodalan Koperasi
ü  Manajemen Koperasi
ü  Organisasi Koperasi
ü  Sisa Hasil Usaha ( SHU )


   v  Status dan Motif Anggota

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

    Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

    Kriteria minimal anggota koperasi tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi,memiliki pola income reguler yang pasti.

   v  Permodalan Koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Menurut UU 25/992 pasal 41 Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal Sendiri yaitu simpanan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan,donasi atau dana hibah.

Modal Pinjaman yaitu bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya,bank dan lembaga keuangan lainya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainya dan sumber lainnya yang sah.


Sumber :


Kamis, 25 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


     1.     BENTUK ORGANISASI

     ·        Menurut Hanel

  Bentuk organisasi yaitu suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

   Sub system koperassi terdiri dari :
  
- Individu yaitu pemilik dan konsumen akhir
- Pengusaha peroranga atau kelompok ( pemasok atau supplier)
- Bada usaha yang melayani usaha dan masyarakat


     ·        Menurut Ropke

  Yaitu identifikasi cirri khusus

- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama seperti kelompok koperasi
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi seperti swadaya kelompok koperasi
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota seeperti perusahaan koperasi
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya seperti penyediaan barang dan jasa

  Sub sistem koperasinya terdiri dari :

- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi


     ·        Menurut di Indonesia

  Bentuknya seperti rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas.Rapat anggota seperti wadah aanggota untuk mengambil keputusan.

Pemegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas :

- Penetapan anggaran dasar
- Kebijakan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana kerja,Rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,pendirian dan peleburan


     2.     Hirarki Tnggung Jawab

     ·        Pengurus

Tugas pengurus yaitu :

- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja,budget dan belanja koperasi
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintance daftar anggota dan pengurus

     ·        Wewenang

- Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

     ·        Pengawas

  Yaitu Perangkat organisasi  yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi 

Menurut UU 25 th 1992 pasal 39 :

Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijkan dan pengelolaan koperasi dan berwenang meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

     ·        Pengelola

  Seperti karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional,hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,diangkat dan di berhentikan oleh pengurus.


     3.     Pola Manajemen

- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola


     ·        Rapat anggota

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22,yaitu :

    1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
    2. Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam angagaran Dasar.

Dalam Rapat Anggota menetapkan juga :

- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan

Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.

- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.


     ·        Pengurus

  Di atur dalam Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “bahwa Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.

Sedangkan Tugas Pengurus yaitu :

- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.


     ·        Pengawas

  Diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pengawas bertugas :

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Dan Pengawas berwenang :

a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.


      ·        Pengelola

  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.


Sumber :

Sabtu, 13 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


       ·         KOPERASI

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

       ·         PENGERTIAN KOPERASI

   ü  Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

   ü  Definisi menurut Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

   ü  Definisi menurut P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

   ü  Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

   ü  Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .


       ·         TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


       ·         PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

   v  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

Terdiri atas :

ü  Keanggotaan bersifat sukarela
ü  Keanggotaan terbuka
ü  Pengembangan anggota
ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
ü  Perkumpulan dengan sukarela
ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan


   v  PRINSIP ROCHDALE

Terdiri dari beberapa perinsip,yaitu :

   ü  Pengawasan secara demokratis
   ü  Keanggotaan yang terbuka
   ü  Bunga atas modal dibatasi
   ü  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
   ü  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   ü  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
   ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota


   v  PRINSIP RAIFFEISEN

terdiri dari :

   ü  Swadaya
   ü  Daerah kerja terbatas
   ü  SHU untuk cadangan
   ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
   ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
   ü  Usaha hanya kepada anggota
   ü  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


   v  PRINSIP HERMAN SCHULZE

Terdiri dari :

   ü  Swadaya
   ü  Daerah kerja tak terbatas
   ü  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
   ü  Tanggung jawab anggota terbatas
   ü  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
   ü Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


   v  PRINSIP ICA

Terdiri dari :

   ü  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
   ü  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   ü  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
   ü  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
   ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
   ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


   v  PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

Terdiri dari :

   ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
   ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
   ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
   ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
   ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
   ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
   ü  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


   v  PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

Terdiri dari :

   ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
   ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
   ü  Kemandirian
   ü  Pendidikan perkoperasian
   ü  Kerjasama antar koperasi

 Sumber :